INI LANGKAH HUKUMNYA.., JIKA MASYARAKAT INGIN MELAPORKAN PENYELEWENGAN DANA DESA.
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR9Q-mY3rv6mD3nMdnDiSuxs5U-XyiQ-mHkpG4us8GQ1dkr-w3LzsS56_cbShFGbDwuBJxPCyTHnjYkfUSIf6eoJTnwev13_9c4KXpwWY5QHk_MXEYyq9BK-3jedwohyphenhyphenVX3tOydZq4MPYf/s640/unnamed.jpg)
Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri , dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada m...