JENIS - JENIS INFORMASI PUBLIK
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAgYvylOODYRcWkA9PLqF-Fz3MBmPb_UOAhLB79aQFbdKvRXvQb3JIDRUSj87EL81_5R3JSUnFmpqRl983E3A4xMieFmr6J7dW-t4ZJtW3sTToF7pcijSDPcPSAhnXStpmpgdyvhbtVgXB/s640/download.jpeg)
Informasi Yang Terbuka dan Informasi Yang Dikecualikan 1. DESKRIPSI Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan. Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya. 2. DASAR HUKUM Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 2. ...