Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

JENIS - JENIS INFORMASI PUBLIK

Gambar
Informasi Yang Terbuka dan Informasi Yang Dikecualikan 1. DESKRIPSI   Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan.   Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya. 2. DASAR HUKUM     Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib  disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain:     1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);     2. ...