Pendamping Desa

MENJADI PENDAMPING DESA YANG " BERINTEGRITAS "

KOTA BAKTI - Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Januari 2014 merupakan “ruh” baru bagi Desa untuk dapat mengembangkan kemandirian dalam konteks rekognisi (hak berdasarkan asal usul) dan subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa). Desa sebagaimana yang diatur pasal 18 UU Nomor 6 memiliki kewenangan dibidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kewenangan di bidang pemberdayaan merupakan suatu tolok ukur keberhasilan pembangunan di Desa, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Desa akan mampu menjadi pelaku utama terhadap pembangunan skala Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Untuk mewujudkan Desa yang berdaya, Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT sebagai Menteri Teknis yang diberikan tugas Negara untuk mengelola Desa di bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa yang menjadi cikal bakal dibentuknya Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Tenaga pendamping professional Desa memiliki peran yang sangat strategis terkait tugasnya untuk mendampingi Desa dan menjadi indicator keberhasilan proses pendampingan yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa PDTT dibidang Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan. Tenaga pendamping professional diwajibkan memiliki kompetensi yang mumpuni dibidang pemberdayaan agar pelaksanaan tugas dilapangan menjadi tepat sasaran.
Tenaga pendamping professional harus menjadi contoh yang baik dan mampu memberikan pendampingan sesuai dengan esensi masalah, bukan malah menambah masalah dengan menjadikan Desa sebagai “sapi perahan” untuk mencari keuntungan. Posisi tenaga pendamping professional tidak untuk mereduksi kewenangan yang dimiliki Desa, apalagi mengambil alih kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat Desa. Tenaga pendamping professional dengan kemampuan yang dimiliki harus mampu menjawab setiap persoalan yang dihadapi dan membantu Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan.
Membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan merupakan tugas dalam arti transfer knowledge kepada kader-kader yang ada di Desa baik kader teknis maupun kader pemberdayaan. Tenaga pendamping professional harus mampu mengarahkan dan membimbing kader-kader yang disiapkan Desa agar kedepannya Desa dapat mengelola secara mandiri proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa tanpa harus bergantung kepada pihak lain.
Pendampingan Desa tidak dilahirkan untuk jangka panjang, namun lebih kepada tanggungjawab pemerintah dimasa transisi peralihan tanggung jawab yang telah dilimpahkan Negara kepada Desa agar kelak Desa mampu menjadi Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis (KuMaManDe) sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014. Insya Allah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tapeugah hana utak, tangkurak ubee raya..

GAM CANTOI, masih ingat....?

SiPeDe - Sistem Informasi Pelaporan Data Desa