Aceh - Kota Bakti : Keterbukaan Informasi Dana Desa
Pemerintah Desa Wajib Menjamin Hak Masyarakat Desa Mendapatkan Akses Informasi. Infografik Gampong Riweuk Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Belakangan ini, sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh beberapa Desa. Yang paling sering muncul di berbagai media sosial adalah bagaimana Pemerintah Desa memajang baliho tentang laporan pertanggungjawaban APB Desa. Selain itu, banyak juga Desa yang telah memiliki website, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan. Meskipun masih belum maksimal, tapi tentu saja upaya ini harus diapresiasi. Nah... Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Gampong Riweuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga Desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut....