Aceh - Kota Bakti : Keterbukaan Informasi Dana Desa

    Pemerintah Desa Wajib Menjamin Hak Masyarakat Desa Mendapatkan Akses Informasi.

Infografik Gampong Riweuk Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie

   Belakangan ini, sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh beberapa Desa. Yang paling sering muncul di berbagai media sosial adalah bagaimana Pemerintah Desa memajang baliho tentang laporan pertanggungjawaban APB Desa. Selain itu, banyak juga Desa yang telah memiliki website, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan. Meskipun masih belum maksimal, tapi tentu saja upaya ini harus diapresiasi.

 Nah... Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Gampong Riweuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga Desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa/Gampong Riweuk dimaksudkan agar warga mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

     Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan Dana Desa sangatlah penting bagi Pemerintahan Desa karena dapat mencegah potensi penyimpangan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar.selain itu keterbukaan informasi dana desa merupakan hak asasi bagi masyarakat di Desa dan Pemerintah desa wajib menjamin hak masyarakat desa mendapatkan akses informasi.

  Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 "Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, akan terbebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme" tegas T. JAILANI (Keuchik Gp. RIWEUK).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"HASAN TIRO DIKHIANATI" dimatanya Aceh sudah merdeka

KOTA BAKTI, KPK : Tanda Awas Bagi Oknum Pejabat Daerah Yang Sengaja Memainkan Dana Desa

Kota Bakti : CUMBOK WAR, A SOSIAL REVOLUTION IN ACEH (1946-1947)