Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Prabowo Korban Fitnah

Gambar
Munir : Prabowo Korban Fitnah Sumber @pencerahanbangsa 19 juni 2014 Menjadi tua itu pasti , menjadi bijak itu pilihan. Begitulah petuah orang tua kita yang bijak. Membahas pernyataan Prabowo kemarin, kami harus terlebih dulu ungkapkan keterangan para saksi, pelaku sejarah dam fakta di lapangan. Fakta sejarah : 1. Ada peristiwa yg terjadi pada 1997 -1998 berkenaan dengan penculikan & pembunuhan sejumlah orang, diantaranya aktifis. Fakta bahwa ada PEMBUNUHAN dan Fakta ada PENCULIKAN, adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Tidak dapat dicampur adukan karena maknanya berbeda.   2. PEMBUNUHAN dan PENCULIKAN pada 1997-1998 SERING disalahpahami mayoritas rakyat sebagai SATU TINDAKAN. Padahal keduanya terpisah. PENCULIKAN 9 (sembilan) aktifis mahasiswa adalah FAKTA. Dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus, dipimpin Kol. Chairawan, anak buah Prabowo. Fakta bahwa 9 (sembilan) aktifis yg diculik Tim Mawar semuanya dikembalikan hidup setelah ditahan Tim Mawar. Fakta: Tidak ada korban jiwa. Fakta ...

HOAX (Berita Bohong)

Gambar
Hoax Mengacaukan Umat Sepanjang Masa      Fenomena hoax atau penyebaran berita bohong bukanlah hal baru dalam sejarah manusia. Penyebaran berita bohong telah dimulai kala iblis menggoda Nabi Adam AS dan Siti Hawa, sehingga sang bapak dan ibu manusia ini harus terusir dari surga. Pada masa Nabi Muhammad SAW, hoax terjadi dengan munculnya nabi-nabi palsu. Hingga kini di akhir zaman, hoax semakin marak terjadi.            Hoax biasanya menyebar bagai virus. Sehingga wajar saja banyak kabar hoax yang menjadi terkenal dan viral, bahkan orang-orang dengan tanpa sadar ikut menyebar berita tersebut. Hoax lebih dasyat dampaknya dari bom atom. " Jika bom atom hanya membunuh manusia satu generasi, tapi hoax mampu merusak banyak generasi yang panjang berabad-abad lamanya." ( Tgk Mursalin Basyah Lc MA, Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah / IKAT ).            Hoax yang selalu muncul ditengah umat islam ad...

Pendamping Desa

Gambar
MENJADI PENDAMPING DESA YANG " BERINTEGRITAS " KOTA BAKTI - Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Januari 2014 merupakan “ruh” baru bagi Desa untuk dapat mengembangkan kemandirian dalam konteks rekognisi (hak berdasarkan asal usul) dan subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa). Desa sebagaimana yang diatur  pasal 18 UU Nomor 6 memiliki kewenangan dibidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan di bidang pemberdayaan merupakan suatu tolok ukur keberhasilan pembangunan di Desa, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Desa akan mampu menjadi pelaku utama terhadap pembangunan skala Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, k...

Kota Bakti - Info dan Partisipasi Publik

Gambar
INFO DAN PARTISIPASI PUBLIK adalah kunci AKUNTABILITAS DANA DESA KOTA BAKTI - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan bagi keberlangsungan pemerintahan desa karena besarnya alokasi dana desa yang diberikan. Besarnya kewenangan pemerintahan desa melalui alokasi dana desa, dapat menjadi “bumerang” bagi pemerintahan desa. Sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di desa dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, dibutuhkan pengawalan dari masyarakat dalam bentuk partisipasi dalam mengakses Informasi Publik dalam pemerintahan desa. UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam Pasal 68 Ayat (1), yakni: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; dan menyampaikan aspirasi, sar...

Kota Bakti : Penanggung jawab dan Prioritas Dana Desa

Gambar
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN DAN PRIORITAS DANA DESA        Siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dana Desa?     Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa, termasuk didalamnya adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD). Disamping DD yang bersumber dari APBN, terdapat 6 (enam) sumber pendapatan atau keuangan Desa lainnya, yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber dari APBD, Bantuan keuangan pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga, serta Pendapatan lain-lain yang Sah.   Siapakah perangkat Desa yang berhak dalam mengelola Dana Desa?  Keuangan Desa termasuk didalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang ...

PEMBERDAYAAN PEMUDA

Membangun Kemandirian Pemuda      Dalam memberdayakan pemuda, ada beberapa kategori pemuda yang perlu diberdayakan.  Pertama , pemuda yang sudah punya usaha sederhana dan memerlukan pengembangan.  Kedua  adalah pemuda yang punya keahlian, tetapi tidak memiliki modal.  Ketiga  adalah pemuda yang punya modal, tetapi tidak memiliki keahlian. Keempat , tidak punya modal dan tidak punya keahlian. Yang paling banyak di Indonesia saat ini adalah pemuda yang kategori keempat.      Menurut data Menpora, angka pengangguran terbuka pemuda sekitar 19,5 persen. Ini terjadi karena rendahnya kesempatan akses pendidikan baik formal maupun informal terutama di daerah yang akhirnya akan menimbulkan ancaman kriminalitas dan ketertiban umum yang dilakukan oleh pemuda.       Permasalahan utama  dalam mengembangkan kewirausahaan pemuda adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menjadi pemuda yang mandiri d...

HUKOM DI NANGGROE DI DALAM AL QURAN

Hukom di nanggro di dalam alqur an Tatron u laot takalon bintang Tatron mugoe blang taluem kutika Pileh umara ta timang timang Pileh pimpinan ta kira kira Tapugot rumoh ta rancang rancang Tapugot rangkang ta ura ura Pileh ureung jroh areh budiman Pileh seu iman ureung yg taqwa Kaye di gunong meuganong meudang Unoe meutampang tualang raya Carong ileume lua ngon dalam Yg dhiet pikiran akhirat donya Ranup lam bate meukarang karang Ranup lampuan peujame teuka Beusep dum syarat adat ngon reusam Qanun aturan jitupat punca Peuraho layue u pulo pinang Umbang geulumbang ngon bakat raya Oh jeut umara bugot peutimang Oh jeut pimpinan beu bi jaksana Punca phon kreung ni di samarkilang Gunong that manyang di nanggro lingga Oh jeut umara beugaseh sayang Oh jeut pimpinan bulueng jeup samaz Tasumpai punyueng bak gob khun lancang Tajaga kalam nariet bicara Meujroh ta atoe rakyat dum seunang Gata jisayang wahe e raja Hukom di nanggro dlm alqur an Tacok peudoman hadis ...