Kota Bakti - Info dan Partisipasi Publik

INFO DAN PARTISIPASI PUBLIK adalah kunci AKUNTABILITAS DANA DESA

KOTA BAKTI - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan bagi keberlangsungan pemerintahan desa karena besarnya alokasi dana desa yang diberikan. Besarnya kewenangan pemerintahan desa melalui alokasi dana desa, dapat menjadi “bumerang” bagi pemerintahan desa. Sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di desa dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, dibutuhkan pengawalan dari masyarakat dalam bentuk partisipasi dalam mengakses Informasi Publik dalam pemerintahan desa. UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam Pasal 68 Ayat (1), yakni: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
UU Desa juga mengamanatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat desa yang sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Memperoleh Informasi Publik adalah hak setiap individu yang dijamin oleh negara (Pasal 4 Ayat (1)). Adanya keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, seperti dalam Pasal 27 yang mewajibkan Kepala Desa untuk pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/ Walikota. Kedua, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; ketiga, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan keempat, memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Hal ini senada dengan amanat UU KIP, Pemerintah Desa sebagai Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan Informasi Publik (Pasal 11 ayat (1) huruf a). Keterbukaan Informasi Publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaran Pemerintahan Desa. Tidak ada lagi sekat penghalang antara masyarakat dan pemerintah. Bahkan tak main-main, dalam Pasal 52 disebutkan bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Keterbukaan informasi bagi masyarakat merupakan suatu langkah efektif mewujudkan Pemerintahan Desa yang bebas korupsi dan akuntabel. Serta dibutuhkan komitmen Pemerintahan Desa untuk memberikan informasi seluas-luasnya dan sebenar-benarnya kepada masyarakat agar perwujudan Pemerintahan Desa yang akuntabel tidak bertepuk sebelah tangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"HASAN TIRO DIKHIANATI" dimatanya Aceh sudah merdeka

KOTA BAKTI, KPK : Tanda Awas Bagi Oknum Pejabat Daerah Yang Sengaja Memainkan Dana Desa

Kota Bakti : CUMBOK WAR, A SOSIAL REVOLUTION IN ACEH (1946-1947)