INFORMASI PUBLIK DAPAT MENDORONG PARSITIFASI AKTIF MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN.
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional.
INFO GRAFIK |
Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
MNS BLANG SAKTI - Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Info Grafik APBG 2018 Gp. Meunasah Blang Kec. Sakti |
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentun saja direspon dengan baik oleh masyarakat, dimana informasi tentang kebijakan pembangunan dan penganggaran maupun informasi publik lainnya akan lebih mudah diakses.
Dengan mengetahui kebijakan pemerintah selain masyarakat semakin cerdas, masyarakat juga akan mengikuti apa yang sudah ada dalam kebijakan pemerintah tersebut selama kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat. Sebagai contoh dengan mengetahui kebijakan tentang meksnisme dan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, maka masyarakat dapat belajar bagaimana dapat terlibat dalam tahapan perencanaan pembangunan. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat terutama yang menjadi hak dasar masyarakat, kenapa demikian? Karena dengan keterbukaan informasi publik masyarakat akan terlibat dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran, sehingga potensi masyarakat untuk mengusulkan kebutuhannya dalam perencanaan pembagunan akan semakin besar. Apabila dalam perencanaan pembangunan sebelumnya masih banyak kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas belum diakomodir, maka kemudian bisa disulkan melalaui mekanisme yang ada.
Keterbukaan informasi juga akan menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Adanya keterbukaan informasi tentang layanan masyarakat, masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga selain layanan publik bisa lebih baik, praktik-praktik pungutan liar akan bisa semakin ditekan. Begitu juga dalam pengisian aparatur pemerintah maupun lembaga publik lainnya akan menekan praktik-praktik kolusi dan nepotisme maupun praktik-praktik lainnya yang kemudian akan mengesampingkan faktor kualitas sumberdaya manusia yang dibutuhkan.
Dengan adanya keterbukaan informasi tentang perencanaan dan anggaran pembangunan, maka akan terjadi efektifitas dan efisiensi anggaran pemerintah. Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pemantauan berbasis komunitas ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran pembangunan. Apabila pelaskanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat akan mengkritisi terhadap pelakasanaan pembangunan yang belum baik kepada pemerintah (Bach).
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentun saja direspon dengan baik oleh masyarakat, dimana informasi tentang kebijakan pembangunan dan penganggaran maupun informasi publik lainnya akan lebih mudah diakses.
Dengan mengetahui kebijakan pemerintah selain masyarakat semakin cerdas, masyarakat juga akan mengikuti apa yang sudah ada dalam kebijakan pemerintah tersebut selama kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat. Sebagai contoh dengan mengetahui kebijakan tentang meksnisme dan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, maka masyarakat dapat belajar bagaimana dapat terlibat dalam tahapan perencanaan pembangunan. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat terutama yang menjadi hak dasar masyarakat, kenapa demikian? Karena dengan keterbukaan informasi publik masyarakat akan terlibat dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran, sehingga potensi masyarakat untuk mengusulkan kebutuhannya dalam perencanaan pembagunan akan semakin besar. Apabila dalam perencanaan pembangunan sebelumnya masih banyak kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas belum diakomodir, maka kemudian bisa disulkan melalaui mekanisme yang ada.
Keterbukaan informasi juga akan menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Adanya keterbukaan informasi tentang layanan masyarakat, masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga selain layanan publik bisa lebih baik, praktik-praktik pungutan liar akan bisa semakin ditekan. Begitu juga dalam pengisian aparatur pemerintah maupun lembaga publik lainnya akan menekan praktik-praktik kolusi dan nepotisme maupun praktik-praktik lainnya yang kemudian akan mengesampingkan faktor kualitas sumberdaya manusia yang dibutuhkan.
Dengan adanya keterbukaan informasi tentang perencanaan dan anggaran pembangunan, maka akan terjadi efektifitas dan efisiensi anggaran pemerintah. Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pemantauan berbasis komunitas ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran pembangunan. Apabila pelaskanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat akan mengkritisi terhadap pelakasanaan pembangunan yang belum baik kepada pemerintah (Bach).
Batas Wilayah Administrasi Gampong Meunasah Blang Kec. Sakti |
Komentar
Posting Komentar