KEPASTIAN HUKUM & PEMBENTUKAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH


       
         Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPRA. Hasil evaluasi Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menolak pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. 

       Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian ini adalah, (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol masyarakat Aceh sendiri. 

             Hal ini dikarenakan ada sejarah yang kuat terhadap bendera dan lambang Aceh, (2) peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh, (3) peneliti juga menemukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan dasar terbentuknya qanun tersebut. Dalam hal proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait qanun tersebut, masih belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Hal ini dikarenakan qanun bendera dan lambang Aceh tidak bisa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena terhalang oleh pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.



          UUD Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) memberikan legitimasi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan GAM. Hal ini kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Permasalahannya ialah bahwa materi Qanun tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Pemerintah Pusat menghendaki perbaiki terhadap beberapa materi Qanun tersebut, namun pihak Pemerintah Aceh hal dianggap menyalahi MoU Helsinki. 

Hasil penelitian sebagai berikut: 
Pertama, menemukan landasan pemikiran lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh terdiri dari Pasal 18B UUD Tahun 1945 serta perumusan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. 

Kedua, bahwa akibat hukum dari adanya Pasal 246 dan Pasal 247 berlaku dan sah untuk diterapkan melalui pembentukannya Qanun Aceh. 

Ketiga, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 berlaku secara yuridis dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh karena sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

        Disarankan pihak kalangan akademis, pemangku jabatan yakni Pemerintah Aceh, DPRA dan Pemerintah Pusat untuk memperjelas dan memberi kepastian kepada rakyat Aceh supaya tidak Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak dijadikan komoditas politik pada saat-saat tertentu. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 perlu ditinjau ulang terkait pemaknaan terhadap bendera dan Lambang Aceh.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

"HASAN TIRO DIKHIANATI" dimatanya Aceh sudah merdeka

KOTA BAKTI, KPK : Tanda Awas Bagi Oknum Pejabat Daerah Yang Sengaja Memainkan Dana Desa

Kota Bakti : CUMBOK WAR, A SOSIAL REVOLUTION IN ACEH (1946-1947)